TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Polisi belum menetapkan mantri S pelaku kasus pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/3/2023).
Kades Desa Curug Goong itu diduga dibunuh dengan cara ditusuk jarum suntik di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamanah.
Baca juga: Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
Saat ini S yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banten, diamankan di Mako Polresta Serang Kota sejak, Minggu (12/3/2023) malam.
Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, alasan Mantri S belum ditetapkan tersangka karena alat bukti yang dimiliki polisi belum cukup.
"Status masih terlapor mudah-mudahan sore ini bisa disimpulkan. Kan penyidik punya waktu 1x24 jam," kata Hujra kepada wartawan di Polres Serang Kota, Senin (13/3/2023).
Menurut AKBP Hujra, Polresta Serang Kota perlu meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.
Termasuk dokter forensik, untuk mengetahui isi kandungan obat Sidiandryl Dyphenhydramine yang disuntikkan kepada korban, apakah mematikan atau tidak.
"Saat ini kita masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi," katanya.
Baca juga: Sosok Salamunasir, Kades Curug Goong, Dibunuh Mantri S Pakai Jarum Suntik, Baru Setahun Menjabat
AKBP Hujra juga belum bisa memastikan motif pelaku menyuntikkan obat tersebut kepada korban.
Namun ia memastikan dalam waktu dekat polisi akan segera menyimpulkan kasus tersebut.
"Perkembangan lanjut mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk pertanggungjawaban hukum pelaku," pungkasnya.
Kronologi pembunuhan
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, insiden itu bermula saat pelaku penusukan berinisial S, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.
Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah.
Baca juga: Mantri Tusuk Kepala Desa di Serang hingga Tewas Ditangkap Polisi, Istri Pelaku Ikut Diperiksa