TRIBUNNEWS.COM - Prof I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) telah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Penatapan tersangka tersebut diumumkan oleh Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya.
Diketahui, Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru jalur mandiri di tahun 2018-2022.
Mengutip Tribun-Bali.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkapkan belum bisa memastikan penahanan tersangka.
Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata
"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, Antara diduga telah membuat rugi negara hingga ratusan miliar.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Akibat dari perbuatannya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Rektor Unud
Penasihat hukum Antara, Dr Made Jayantara mengungkapkan, kliennya mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penembakan di Gereja Hamburg Jerman, Salah Satu Pelaku Diduga Termasuk di Antara 7 Orang yang Tewas
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.
Pihak penasehat hukum juga menghargai penetapan tersangka kliennya.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."
"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."
"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara seperti yang diwartakan TribunBali.com.
Pihaknya juga mengatakan, Universitas juga mempunyai audit internal, dan nantinya tinggal membandingkan.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023, Unduh Aplikasi MitraDarat
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
Agus Sujoko, penasehat hukum lainnya dari Antara mengatakan, tim hukum akan mempelajari soal sangkaan yang disangkakakn pada kliennya.
"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Putu Candra)