News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Belum genap dua tahun menjabat sebagai rektor Universitas Udayana (Unud),  Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara tersangkut kasus korupsi.

I Nyoman Gde Antara adalah rektor Universitas Udayana periode 2021-2025.

Baca juga: Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan

Dikutip dari Tribun Bali, Terpilihnya Prof Antara sebagai rektor Universitas Udaya disebut sebagai kejutan.

Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran.

Ia terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021.

Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar

Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.

Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.

Namun sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Prof Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Hari ini, 13 Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara

Dicegah ke luar negeri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini