News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SD Negeri Dekai Papua Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal, Berikut Kronologis Kejadiannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi api. SD Negeri Dekai yang beralamat di Jalan Seredala Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua diduga dibakar orang tidak dikenal, Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - SD Negeri Dekai yang beralamat di Jalan Seredala Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua diduga dibakar orang tidak dikenal, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto mengatakan percobaan pembakaran di SD tersebut terjadi sekitar pukul 05.20 Wit.

Arief mengatakan Kepala Sekolah, Karel K Rihi bersama teman-temannya selalu berjaga di sekolah.

Namun, saat itu sekolah sedang mengadakan kegiatan, sehingga dirinya pulang sekitar pukul 03.00 Wit untuk beristirahat.

“Sebelum pukul 06.00 WIT, Kepala Sekolah selalu datang untuk mematikan lampu sekolah, namun saat dia datang, sekitar pukul 05.45 WIT, plafon bagian luar kelas IV B sudah dalam keadaan terbakar,” ucap Kapolres Yahukimo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: KKB Sengaja Kecoh Aparat dengan Video Kapten Philip dan Teror Penyerangan di Yahukimo

Saat itu, kata Arief, sang kepala sekolah langsung mengambil air dan memadamkan api yang sudah membakar plafon sekolah.

"Melihat hal tersebut, dirinya langsung memadamkan api dengan menyiram air," ucapnya.

Arief mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dan langsung melakukan olah TKP terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: KKB Serang Warga Sipil untuk Pecah Fokus Aparat, 2 Warga Yahukimo Dibunuh Pasukan Egianus Kogoya

Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tempat sampah, satu terpal berwarna putih dan satu buah kayu yang dalam kondisi terbakar untuk diselidiki.

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan kegiatan Pos Kamling guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta pemberlakuan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu atau warga baru.

"Apabila terjadi atau mendapatkan informasi sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada kami," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini