Laporan Wartawan Surya Malang Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Gara-gara menagih utang Rp26 juta melalui kolom komentar di akun Facebook, perempuan Dian Patria Arum Sari justru dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta.
Dian Patria Arum Sari melanggar UU Transaksi Elektronik (ITE).
Seharusnya, dia divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.
"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Bu Guru Ngaji di Bogor, Dari Tagih Hutang Hingga Tewas di Dalam Sumur
Dengan menunggu hasil putusan, Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah karena telah memiliki semua bukti.
"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada.
Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur perenpuan berambut pirang itu.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun, Dian menyangkal mendistribusikan komentar yang ditulisnya.
"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?" tegas Dian.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Inilah Potret Hukum di Malang, Tagih Utang Rp 26 Juta Via Facebook Malah Dituntut Rp 750 Juta