News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. Sandiaga Uno menyoroti aturan WNA dilarang mengendarai sepeda motor di Bali.

Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”

“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.

Sebelumnya, I Wayan Koster menegaskan WNA di Bali dilarang untuk memakai kendaraan sewa baik sepeda motor atau mobil.

“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”

“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.

Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata

Peraturan ini muncul karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran ketika berada di jalanan Bali dan mengganggu lalu lintas.

“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini