Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.
Sebelumnya, I Wayan Koster menegaskan WNA di Bali dilarang untuk memakai kendaraan sewa baik sepeda motor atau mobil.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.
Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata
Peraturan ini muncul karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran ketika berada di jalanan Bali dan mengganggu lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)