Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Lima anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Kamis (16/3/2023).
Upacara PTDH digelar Kepolisian Resor (Polres) Merauke di lapangan Mapolres Merauke dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.
Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang
Kelima oknum anggota Polri yang diberhentikan tersebut masing-masing:
1. Brigpol EH Nrp. 87011246
Brigpol EH diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003
2. Bripda IFK Nrp. 95020776
Bripda IFK diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.
3. Brigpol SW Nrp. 83011069
Brigpol SW diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba
4. Brigpol RVB Nrp 85030799
Brigpol RVB diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
5. Briptu AHN Nrp. 87020376
Briptu AHN diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.