Kapolres Merauke menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakan hukum.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.
Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, Polres Merauke menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.
"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata -ata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun," ungkap Kapolres Merauke.
Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.
"Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang," kata Kapolres Merauke.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN! 5 Oknum Anggota Polres Merauke Diberhentikan Dengan Tidak Hormat