Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR.
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan.
Baca juga: Mengaku Diintimidasi Usai Dipecat Polda NTT, Ipda Rudy Soik: Saya Tidak Takut
"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Baca juga: Anak Bungsu Ipda Rudy Soik Alami Trauma usai Kedatangan Provos Polda NTT
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Anak Bungsu Ipda Rudy Soik Alami Trauma usai Kedatangan Provos Polda NTT
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.