"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.
Pelaku Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri S kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mantri S kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan 'suntikan maut' dengan Sidiadryl Diphenhydramine.
Pasalnya ia terbukti suntikan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine hingga membuat Kades Curug Goong Salamunasir meregang nyawa.
Hal ini sebagimana disampaikan oleh AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Usai Lihat Foto Istrinya Makan Sama Kades Salamunasir
Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.
Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.
Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl diphenhydramine, satu buah jarum suntik.
Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)