News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya. Terungkap seorang Mantri berinisial S nekat menusukkan jarum suntik kepada Salamunasir karena cemburu.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Terungkap pemicu aksi penusukan jarum suntik yang dilakukan seorang Mantri S terhadap Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir.

Mantri S diketahui cemburu ketika mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban Salamunasir.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, korban dan istri tersangka Mantri S telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.

Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tersangka juga pernah mengingatkan tentang hubungan keduanya tersebut, kepada istri korban dan istri tersangka.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).

Namun, kata Hujra, ternyata kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut, sampai kejadian penyuntikan ini terjadi.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," katanya.

Pihaknya menyebutkan bahwa, fakta hubungan antara korban dan istri tersangka tersebut terungkap, saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel.

Baca juga: Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Setelah Melihat Foto Istrinya Makan Bersama Kades Salamunasir

Jelasnya, pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya di dalam galery ponselnya.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban,"katanya.

Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan, yang masing-masing diisi 5 cc.

Dan pada pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban, sambil membawa suntikan yang telah disiapkannya tersebut.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," katanya.

Sosok Istri Mantri S

Istri Mantri S berinisial N adalah seorang bidan.

N bekerja sebagai bidan desa di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di desa tersebut.

Dari acara itu, N diduga menjalin komunikasi sehingga dekat dengan Salamunasir.

Baca juga: Kades di Serang Tewas setelah Disuntikkan Obat Injeksi, Mantri yang Membunuh Berstatus Tersangka

Mantri S Cemburu

Terungkap seorang Mantri berinisial S nekat menusukkan jarum suntik kepada Salamunasir karena cemburu.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mantri S, Raden Elang Mulyana.

Raden Elang Mulyana mengatakan S cemburu setelah melihat foto istrinya, N sedang makan dengan Salamunasir.

Foto itu disimpan di telepon genggam istrinya.

Menurut Raden Elang Mulyana, S beberapa kali mengingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).

Menurut Sekretaris Desa Curuggoong, Maskun, bidan N dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.

Baca juga: Mantri S Emosi Melihat Kades Usai Melihat Foto di HP di Istrinya

Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan N muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.

Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. (TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH)

Keluarga Korban Bantah Perselingkuhan

Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir, membantah adanya tuduhan perselingkungan dengan istri manteri Suhendi.

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Hal ini karena tidak ada bukti-bukti yang valid.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.

Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.

Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.

Baca juga: Sosok Salamunasir, Kades Curug Goong, Dibunuh Mantri S Pakai Jarum Suntik, Baru Setahun Menjabat

Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.

Pihaknya juga meminta, semua Pihak mrnghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Pelaku Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri S kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mantri S kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan 'suntikan maut' dengan Sidiadryl Diphenhydramine.

Pasalnya ia terbukti suntikan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine hingga membuat Kades Curug Goong Salamunasir meregang nyawa.

Hal ini sebagimana disampaikan oleh AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Usai Lihat Foto Istrinya Makan Sama Kades Salamunasir

Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.

Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl diphenhydramine, satu buah jarum suntik.

Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini