Dokter, kata Herman, berusaha mengembalikan detak jantung DA.
"Pertama berhasil, nah yang kedua detak jantung hilang lagi. Karena kondisi adek lemah dokter kembali melakukan hal yang sama untuk mengembalikan detak jantung. Pas alat bantu pernapasan dibuka tiba-tiba sudah tidak ada lagi, sudah gelep, " katanya.
Baca juga: Kaki Bayi Melepuh Usai Diambil Sampel Darahnya, Ayah Laporkan Rumah Sakit Atas Dugaan Malapraktik
Diduga Malapraktik
Pihak keluarga pun melaporkan salah satu dokter RSUD BARI berinisial B ke Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023) malam.
Edisan Wahidin, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, korban sudah dipindahkan atau dirujuk ke RSMH.
"Bukanya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari. Bahkan saat ini korban juga sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," ujarnya.
Oknum dokter berinisial B tersebut dilaporkan terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.
"Dalam isi pasal tersebut adalah bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," tutur Edison.
Oknum Dokter B Diperiksa Polisi
Oknum dokter berinisial B dari RSUD Palembang BARI telah diperiksa oleh Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum rumah sakit.
"Adapun terkait hal tersebut, dokter yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Komite Medik dan Komite Etik & Hukum RS," ujar Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Ruly kepada TribunSumsel, Senin (20/03/2023).
Baca juga: Kata Psikolog soal Kasus Mutilasi di Sleman: Pelaku Telah Hilang Kepekaan terhadap Orang Lain
Hasil pemeriksaan tersebut pun telah disampaikan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
" Hasil pemeriksaan telah dilaporkan dan disampaikan ke MKEK IDI SUMSEL. Saat ini masih berproses di MKEK IDI SUMSEL tersebut," tambahnya.
Ditemui di kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke dokter B.