TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus dugaan bunuh diri anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Jenni Simorangkir, istri Bripka Arfan, mengungkapkan suaminya sempat mengaku diancam Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Baca juga: Ayah Bripka Arfan Saragih Tak Percaya Anaknya Tewas Akibat Minum Racun Sianida
Dalam cerita Bripka Arfan Saragih kepada Jenni, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman berkata akan membuat susah anak dan istrinya.
Ancaman itu diduga berlangsung saat Polres Samosir mengusut kasus penggelapan pajak kendaraan warga Samosir yang sedang bergulir.
Walau demikian, Jenni mengaku tidak mengetahui maksud Kapolres membuat susah.
"Sekitar tanggal 3 Februari almarhum datang ke saya, katanya akan menyengsarakan saya dan istri. Pak Kapolres. Almarhum mengatakan bapak Kapolres," kata Jenni menirukan ucapan almarhum Bripka Arfan, Selasa (21/3/2023).
Jenni berharap kasus ini dibuka secara transparan.
Menurutnya, kematian suaminya itu masih janggal karena sang suami sempat membayar ganti rugi sekitar Rp 700 juta ke Samsat Pangururan.
Baca juga: Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Seorang Polisi di Samosir Tewas Usai Minum Racun Sianida
Kemudian pada 3 Februari 2023, hari terakhir ia dan Arfan bertemu.
Saat itu suaminya pamit bekerja mengenakan baju dinas Polisi, sepatu dan sepeda motornya.
Namun setelah itu Arfan tak pernah kembali sampai akhirnya ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari 2023.
"Saya mohon tolonglah jujur. Kasihan anak-anak saya yang terus-terusan mencari papinya dan sampai sekarang mereka belum percaya kalau papinya sudah meninggal." ujarnya.
Kuasa hukum keluarga istri Bripka Arfan, Fridolin Siahaan mengatakan kecurigaan di antaranya soal pemesanan racun sianida melalui handphone almarhum yang disebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.
Sedangkan di saat yang sama handphone milik almarhum disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Baca juga: Soal Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida
Atas dasar kecurigaan ini mereka meminta Polda Sumut, yang telah menerima laporan mereka membuka kasus ini secara transparan.
"Jadi kami di sini juga minta pendalaman siapa yang memesan itu karena HP tersebut telah disita oleh Kapolres tanpa sebab dan tanpa alasan tanpa ada surat penyitaan dan lainnya," kata kuasa hukum istri almarhum Bripka Arfan, Fridolin Siahaan, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan keterangan yang diterima mereka dalam konferensi pers pekan lalu di Polres Samosir, sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat.
Kemudian racun tiba pada tanggal 30 Januari atau 7 hari setelah pemesanan.
Bahkan racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan sekitar pukul 21.49 WIB.
"Hasil tracking kami berdasarkan nomor resi barang itu diterima di kantor Samsat Pangururan. Itu juga kami pertanyakana. Apakah kantor tersebut buka sampai malam kan begitu," tanyanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, pihaknya menemukan adanya pesanan almarhum Bripka Arfan Saragih melalui aplikasi jual beli online membeli racun potasium sianida sebanyak 1 kilogram.
"Hasil dari penelusuran dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim ditemukan resi pemesanan dan pembelian secara cod (cash on deliverry melalui jasa pengiriman JNT ,dari toko Friza tani Bogor, memesan racun potasium sianida sebanyak 1 kilogram," ujar Natar, Senin (20/3/2023).
Natar mengatakan, racun tersebut dipesan atas nama Bripka Arfan Saragih pada 23 Januari 2023 lalu.
Racun itu dipesan seharga Rp 131 ribu.
Baca juga: Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang
"Seharga Rp 131.000 dan dimulai pengiriman tanggal 23 Januari 2023," sambungnya.
Dari pesanan online tersebut, tertera nama Bripka Arfan Saragih sebagai pemesan dan tertera alamat pesanan yakni kantor Samsat Samosir tempat Bripka Arfan bekerja.
"Tertera atas nama pemesan Arfan Saragih beralamat Samosir, Pangururan Sumatera utara samosir tepatnya di kantor Samsat Samosir," tutupnya.
Lapor Polda Sumut
Polda Sumut mengaku mendalami laporan Jeni.
Laporan itu dilayangkan pada Jumat 17 Maret 2023 karena keluarga tak percaya suaminya mati bunuh diri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan pelapor.
Selain itu, Polda Sumut juga belum mengetahui kapan proses penyelidikan dimulai.
Sejauh ini mereka masih mendalami materi laporan terkait lalu setelahnya mengagendakan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.
"Sedang didalami terkait materi pengaduannya, laporannya. Nanti penyidik yang mengagendakan (kapan pemeriksaan dan penyelidikan)," kata Kombes Hadi Wahyudi, (21/3/2023).
(Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jenni Simorangkir Lapor Polda Sumut hingga Sebut Almarhum Bripka Arfan Diancam Kapolres Samosir