"Pemukulan tersebut membuat DA terjatuh dan mengalami luka pada bagian belakang kepala," terangnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Pelaku kabur membawa sejumlah uang yang dirampok dan meninggalkan pegawai minimarket dalam keadaan luka-luka.
Kasir minimarket berusaha mengejar pelaku, namun pelaku telah kabur dengan sepeda motor.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung yang Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Jiwa
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cilacap.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp367 ribu hasil rampokan dan satu unit sepeda motor Supra.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)