News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

34 Tersangka Kasus Tambang Emas Iegal Distrik Masni Diserahkan Kejari, Empat Pemodal Masih Buron

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Puluhan tersangka kaus tambang emas ilegal saat dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, dalam kasus tambang emas ilegal, di Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (23/03/2023). (TribunPapuaBarat/Marvin Raubaba)

Laporan Wartawan Tribun Papua Paul Manahara Tambunan

TRIBUNNEWS.COM,  MANOKWARI - Proses hukum kasus tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat memasuki babak baru.

Sebanyak 34 tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari  setelah berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II atau P21.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, terdapat 34 tersangka dalam kasus ini.

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terdiri dari tujuh berkas, dan lima laporan polisi," kata IPDA Abeg Guna Utama saat menggelar pers rilis di Polresta Manokwari, Kamis (23/03/2023).

Adapun barang bukti yang ditahan berupa exavator, mesin dompeng, genset, alkon, karpet dan selang tambang serta beberapa alat tambang lainnya.

Baca juga: Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Dari 34 tersangka tersebut, ucapnya, ada satu pemodal yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian berinisial A.

Sementara, empat lainnya masih kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pemodal berjumlah lima orang, satunya sudah ditahan, sisanya masih dalam tahap pencarian sampai saat ini," ungkapnya. 

Ia menyebut, untuk barang bukti emas tidak ditemukan namun aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan, sudah cukup dijadikan bukti oleh kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Kendati begitu, ia mengakui sampai saat masih ada aktivitas penambangan kecil yang dilakukan oleh masyarakat.

"Tapi kita usahakan, kalaupun harus ditindak itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk pemilik hak ulayat," pungkasnya.

Diketahui, lima pemodal dalam kasus tersebut berinisial, A, E, R, R dan RU.

Kelima pemodal tambang tersebut berasal dari luar wilayah Papua. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul UPDATE Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat: 34 Tersangka Diproses, 4 Pemodal Kabur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini