"Yang bersangkutan sementara sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya
Kronologi Penganiayaan
Kejadian penganiayaan terhadap remaja 16 tahun bermula ketika korban sedang ngabuburit.
"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelas Esa, orang tua korban.
Korban dan teman-temannya pun kaget saat dihentikan oleh oknum polisi tersebut.
"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu diantara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa.
Lalu keesokan harinya, Jumat (24/3/2023) pagi, korban yang sedang berada di Pantai Manakarra untuk menikmati waktu subuh menjelang pagi, bertemu lagi dengan oknum polisi.
Baca juga: Akmal Marhali: Kesuksesan Piala Dunia U-20 Momentum Pulihkan Citra Sepakbola Indonesia
Esa pun mengatakan, anaknya lantas dibawa ke pos Dirlantas Polda Subang, sekira pukul 06.00 WITA.
Beberapa waktu kemudian, Esa menerima kabar dari anaknya, kalau korban telah dipukuli oleh oknum tersebut.
"Anak saya ditempeleng (tampar) berulang kali, orang tua mana yang terima anaknya diperlukan demikian," ungkap Esa, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Ia juga mengatakan, jika anaknya salah, maka silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan main tangan.
"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Zuhaji)