Hal tersebut dilakukan agar korban yang belum melaporkan bisa berani untuk melapor.
"Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah dialami," tutur dia.
Terakhir, ia berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas kasus tindak pidana pencabulan ini.
"Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan anak dan UU TPKS," ucap Dian.
"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," pungkasnya.
Baca juga: Kakak Bakar Rumah Saudaranya di Kendari Sultra: Diduga Terkait Hak Asuh Anak
Kata Kuasa Hukum Pelapor
Widhi Wicaksono, Koordinator Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, sekolah tempat tiga korban mengenyam pendidikan siap memberikan dukungan.
Terutama, saat ini tiga korban tersebut sedang berjuang pasca pelecehan yang dilakukan DS.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Sebelum melapor, kami sudah ngomong ke sekolah, harus apa dan sebagainya," terang dia seperti yang diwartakan TribunSolo.com.
Ia menegaskan, pihak sekolah pun mendukung jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.
"Sekolah men-support, mereka juga mendukung bila kasus ini harus dilaporkan".
"Harusnya, anak didik tidak diperlakukan seperti ini," pungkas Widhi.
Baca juga: Komedian Adul Sedang Syuting Saat Ibunya Meninggal Dunia
Kapolresta Solo Jamin Kerahasiaan Pelapor