TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Seorang laki-laki berinisial DE (32) menganiaya istrinya sendiri, SA (25) dan selingkuhan istrinya, KH (30).
Aksi penganiayaan dilakukan DE setelah mendapati istrinya berselingkuh di dalam rumah dengan KH saat ditinggal salat tarawih.
SA dan KH mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan dengan parang.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Cilacap Aniaya Pria yang Bonceng Mantan Tunangannya
Sementara DE telah menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan penganiayaan.
Kapolsek Baebunta, Iptu Burhanuddin Karim menjelaskan, kasus ini berawal ketika DE mengajak anaknya salat tarawih di masjid, sedangkan SA sendiri di rumah.
Di tengah ibadah salat tarawih, pelaku ingin buang air besar dan kembali ke rumah.
Setiba di rumah, pelaku merasa ada sesuatu yang mencurigakan dari dalam kamar.
Pelaku mengintip dari celah dinding dan mendapati istrinya sedang berhubungan badan dengan KH.
Lantaran emosi, pelaku mengambil parang untuk membuka paksa pintu kamar.
KH yang menyadari perselingkuhannya terbongkar mencoba melarikan diri, namun pelaku sempat menyabetnya dengan parang.
Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk menemui istrinya.
Baca juga: Anggota Polantas di Mamuju Dilaporkan ke Propam Karena Aniaya Seorang Remaja
"Karena masih emosi, pelaku menyabet parang istrinya SA sebanyak satu kali dan mengenai leher belakang."
"Setelah itu pelaku melanjutkan pengejaran atau pencarian terhadap KH," ungkapnya, Minggu (26/3/2023), dikutip dari TribunLutra.com.