News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Anak di Musi Banyuasin Tusuk Ibunya, Dibunuh Saat Korban Tadarusan hingga Motifnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio ketika memimpin ungkap kasus pembunuhan di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, Rabu (29/3/2023).

 Diungkapkan, motif penusukan yang dilakukan pelaku karena kesal dan sakit hati, kitabnya dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir (60).

Baca juga: Populer Regional: Pembunuh Dokter Mawar di Nabire Terungkap - Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Ditangkap

Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orangtuanya, namun gagal.

"Menurut keterangan pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya," ungkapnya.

"Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," sambungnya.

Pada saat diamankan di tahanan, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," jelasnya.

- Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus anak membunuh ibu kandungnya harus melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo digegerkan dengan penemuan polisi yang tewas di dalam mobil berplat nomor milik kesatuan polisi. (Ist)

"Ketika saksi ahli sudah menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa maka pelaku tidak dapat dikenakan tindak pidana," ungkap Martini saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, sebelum saksi ahli menyatakan bahwa pelaku memang benar mengalami gangguan jiwa, penyidik harus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur umum.

Martini menjelaskan yang berhak menentukan bahwa pelaku tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa adalah proses persidangan.

Hakim yang mempunyai wewenang bahwa ia tidak bisa dipidana dan harus dilakukan rehab karena dapat membahayakan orang lain.

"Namun sebelum ada putusan pengadilan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu melalui saksi ahli apakah pelaku memang gila atau tidak," ujar dia. (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini