News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Pasangan Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Padang, Pemilik Kos juga Dimintai Keterangan PPNS

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Padang tengah memeriksa kamar kos-kosan di kawasan Nanggalo, Kota Padang, Senin (3/4/2023) dini hari. Sebanyak 7 laki-laki dan 7 perempuan diamankan petugas dari kosan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak tujuh pasangan muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (3/4/2023) dini hari.

Tujuh laki-laki dan tujuh perempuan itu diamankan Satpol PP karena berada dalam satu kamar kos di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan kedapatan berdua-duaan di dalam kos-kosan antara laki-laki dan perempuan.

Keberadaan 7 pasangan ini diketahui setelah adanya laporan warga terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas dari pengawasan pemilik kos.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Padang Digerebek Warga, Diduga Berbuat Asusila di Bulan Ramadan

"Usai salat tarawih, kita langsung melakukan pengawasan ke tempat kos-kosan yang dilaporkan. Ternyata benar, di sana kita dapati ada yang berpasang-pasangan dalam kosan dan ada juga yang kita dapati dua orang perempuan bersama satu laki-laki di dalam kosan, maka semua kita amankan ke Mako Satpol, totalnya ada 14 orang," ujar Mursalim.

Selain mengamankan penghuni kos, Satpol PP Kota Padang juga memanggil pemilik kosan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

"Rata-rata yang kita amankan bukan warga Padang, namun data pastinya sedang diambil PPNS, dan jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK akan kita proses sesuai aturan," ujarnya.

Mursalim sangat menyayangkan temuan anggotanya di lapangan tersebut, terkait kos-kosan yang sangat longgar dan lepas dari pengawasan pemilik kos-kosan.

"Kami mengimbau kepada semua pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat lagi pengawasan anak-anak kosnya agar tidak timbul gangguan Trantibum di tempatnya," imbau Mursalim.

Pemandu Lagu Terjaring Razia

Sebelumnya dua pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas saat berada di hotel dan rumah kos, Sabtu (21/1/2023) dini hari.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga mengamankan 3 wanita pemandu lagu.

Baca juga: Jelang Valentine Satpol PP Razia Kos-kosan Hingga Hotel, Empat Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Pasangan pertama ditertibkan petugas Satpol PP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Selanjutnya pasangan kedua diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan digelar sesuai amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.

"Dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan. Karena diduga melanggar Perda," kata Mursalim.

Ia menyebutkan, pemilik hotel diduga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Oleh karena itu, pemilik hotel diberi surat panggilan karena didapati ada tamu diduga bukan pasangan suami istri.

"Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar," kata Mursalim.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

 "Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu," katanya.

Mursalim menyebutkan ketiga wanita tersebut juga dibawa ke Mako Satpol PP dikarenakan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sedangkan pemilik usaha kafe karaoke diberikan surat panggilan.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Campur Baur di Dalam Kosan, 7 Laki-Laki dan 7 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini