"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, " katanya.
TH diketahui tak sendirian dalam menjalankan bisnis menggandakan uang ini.
Ia bersama BS, yang bertugas mempromosikan TH di media sosial.
TH dan BS kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Lengkap Perampokan di Cilacap, Tembak Pemilik Toko dan Warga Sekitar yang akan Menolong
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula dari BS yang tahun lalu membuat unggahan di Facebook soal keahlian TH menggandakan uang.
Korban, PO (53) warga Sukabumi Jawa Barat pun tertarik dengan hal tersebut.
Akhirnya, korban mengeluarkan uang dengan total sekitar Rp70 juta.
Karena tak kunjung mendapatkan uangnya kembali, korban pun mengamcam akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Kemudian oleh tersangka, korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur," kata Hendri.
Mengutip TribunBanyumas.com, pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya penggandaan uang secara instan.
"Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi," tegasnya.
Baca juga: AHY Klaim Sudah Menang 16-0 Melawan Upaya Kudeta Demokrat yang Diotaki Moeldoko Cs
Anak Korban Melapor
Anak korban pun melapor kepihak kepolisian atas kasus orang hilang.