News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ubah Warna Cat, Penadah Motor Curian di Mesuji Lampung Jual Motor di Medsos, Langsung Ditangkap

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI curanmor. Seorang penadah motor curian di Lampung ditangkap polisi usai berusaha menjual motor di media sosial.

"Pelaku posting motor korban ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor," katanya.

Saat diperiksa polisi, pelaku KS tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang akan ia jual.

"Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekitar bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.

Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat jangan sampai lengah dalam pengamanan harta benda, bahkan di rumah sekalipun.

Lalu, untuk masyarakat juga agar jangan mudah membeli motor tanpa kelengkapan atau bodong.

"Karena, asal mula motor itu boleh jadi berasal dari tindak pidana pencurian," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

artikel ini sudah tayang di Tribunlampung Pemuda dari Mesuji Lampung Posting Motor Curian di Grup Jual Beli Sepeda Motor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini