News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

P2LH Desak Menteri LHK Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Wahyu berharap dukungan publik untuk penyelamatan SM Rawa Singkil semakin meluas.

Baca juga: KLHK Resmikan Gapura dan Jembatan Titian Suaka Margasatwa Muara Angke

“Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini,” ajak Wahyu.

Tindakan tegas para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian LHK, dinanti. Mengingat kawasan SM Rawa Singkil memiliki peran penting. Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orangutan. Selain itu juga mengancam masayarakat yang hidup si sekitarnya.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas ±102.500 (seratus dua ribu lima ratus) hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Luasan SM Rawa Singkil mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, diubah dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, luasan SM Rawa Singkil tersisa menjadi 82.188,57 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini