Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap dalam Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada Kamis (6/4/2023) lalu, Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan perdana terhadap perempuan berinisial N sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Ditkrimsus Polda Kaltara.
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi karena surat kuasa penasihat hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023
Hendy menerangkan bahwa N berperan sebagai pemberi perintah kerja terhadap 5 kelompok.
Dalam perkara ini Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membagi 2 tim. Yakni 2 kelompok penyidikan dari Dittipidter Bareskrim Polri, dan 3 kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara.
Polda Kaltara kata Hendy, akan tegas terhadap pihak yang melakukan praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Ia mengatakan tindakan penegakan hukum Polda Kaltara akan tegas dan terukur agar tak ada lagi oknum penambang nakal yang masih mencoba melakukan aktivitas ilegal tersebut.
"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek ilegal mining tersebut," kata Hendy.
Sebagai informasi penangkapan wanita berinisial N di Jakarta adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun pada tanggal 22 Maret 2023. Dalam operasi ini, Ditkrimsus Polda Kaltara total mengamankan 13 orang terkait penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji.
Turut pula diamankan 3 alat berat jenis eskavator serta barang yang diduga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.
Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 126 Kilogram
N disangkakan melanggar tindak pidana penambangan ilegal sebagaimana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.