TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan mengenai kelebihan bayar yang diterima Jumirah (63).
Jumirah diketahui menerima Rp 4 miliar dari pembebasan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Baca juga: Warga Semarang Mengaku Diteror Kepala Dusun Minta Uang Rp 1 Miliar dari Uang Ganti Rugi Jalan Tol
Jumirah adalah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo kemudian meminta Rp 1 miliar karena kelebihan bayar.
Menurut Paryanto, kelebihan bayar tersebut dipicu kesalahan penghitungan oleh tim appraisal pengadaan saat verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Baca juga: Pelajar Tewas Ditabrak Anak Petinggi Polda NTB, Keluarga Korban Disebut Minta Ganti Rugi Fantastis
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.
Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.