TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Kendati demikian, mereka yang menggunakan mobil dinas diwajibkan melaporkan situasi libur Lebaran untuk kelancaran arus transportasi saat itu.
Baca juga: Gibran Larang ASN di Solo Gunakan Kendaraan Dinas Saat Lebaran
"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan. Karena itu mereka diizinkan untuk menggunakan kendaraan dinas," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) di Padang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menilai penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Yefri Heriani, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.
"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.
Baca juga: Gibran Tidak Akan Beli Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Siap Kena Sanksi Tidak Jalankan Inpres
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.
"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.
Untuk itu, Yefri mendorong Pemrov Sumbar agar menugaskan ASN tertentu saja guna menjalankan tugas monitoring tersebut. Tujuannya agar kerja monitoring atau memantau kondisi di lapangan saat liburan menjadi lebih jelas.
"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.
Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Terima Santunan Jasa Raharja
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Penulis: Rima Kurniati
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan