Klarifikasi pihak kepolisian
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan pihaknya mengamankan seorang remaja putri.
Namun pihaknya menegaskan tidak adanya aksi dugaan pencurian yang dilakukan ABG berusia 15 tahun itu.
Kronologi kejadian bermula saat remaja putri itu bermain di rumah temannya di kawasan Desa Bandongan.
Dia kemudian berkeliling di lokasi kejadian karena dalam pengaruh pil koplo hingga muncul keinginan naik motor.
Secara kebetulan ada motor warga yang dalam kondisi tidak terkunci.
Remaja putri tersebut lantas menggunakannya.
Yang bersangkutan langsung diamankan warga lalu direkam sehingga videonya viral di media sosial.
Baca juga: Fakta-fakta Pengobatan Bang Man dari Aceh, Sama-sama Viral seperti Ida Dayak
"Kemudian, anak ini memakai motor tadi berkeliling sekitar 2 jam, yakni dari lokasi kejadian menuju daerah Rindam.
Setelah itu, anak tadi kembali lagi ke tempat semula dan memarkirkan sepeda motor itu," kata Yolanda, dikutip dari TribunJogja.com.
Yolanda menegaskan tidak melanjutkan proses hukum perihal kejadian ini.
Langkah itu didasarkan atas laporan korban yang sudah dicabut dan karena ada pertimbangan khusus.
"Secara resmi dan kami bisa menyampaikan bahwa anak ini, prosesnya tidak ada pidana di dalamnya karena yang melapor sudah mencabut laporannya.
Dan, kami mengharapkan mari kita sama-sama memberikan peluang untuk seorang anak."
"Biar kembali ke kehidupan sehingga tidak ada prasangka dari masyarakat atau lain-lain dan membuat branding, mem-branding anak ini sebagai pencuri," tandas Yolanda.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)