Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.
Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.
Risandi mengatakan tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.
"Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.
Keluarga sebut Jumirah tidak transparan
Jumirah dinilai tak jujur oleh keluarga besarnya karena tidak transparan dalam pembagian uang ganti rugi pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.
Yamini, anak Suraji kakak ibu Jumirah, mengatakan dirinya mendapat Rp 140 juta.
Baca juga: Lahan di Seksi 1 Tol Yogya-Bawen yang Telah Dibebaskan telah Mencapai 65 Persen
"Uang diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah dalam tas kresek hitam. Itu diberikannya juga tidak sopan, dilempar saat di rumah banyak orang karena sedang ada acara," ujarnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut.
"Tanah itu milik keluarga besar, dari tiga bersaudara bapak saya, ibunya Jumirah, dan Mbah Raban. Enam orang itu semua mendapat Rp 140 juta per orang, kami semua ganti rugi lahan," kata Yamini.
Yamini mengaku tak mengetahui total uang yang didapat dari ganti rugi lahan seluas 3.433 meter persegi tersebut.
"Tahunya dapat Rp 4 miliar lebih ya baru-baru ini saja," jelasnya.
Sementara Muslimin, penggarap lahan Jumirah mengaku mendapat uang Rp 49 juta.
Baca juga: Bupati Klaten Tolak Penggusuran Lahan Sawah untuk Tol Yogya-Solo, Beras Rojolele Terancam Punah
"Uang diberikan Nasrin, langsung diberikan tidak ada rinciannya. Saya menggarap lahan itu sudah lima tahun, sistem bagi hasil," ungkapnya.