News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumirah di rumahnya yang sederhana (kiri) dan tol Jogja-Bawen yang telah beberapa jalur selesai dibangun.

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN-  Hartomo, kepala Dusun Balekambang, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebelumnya diberitakan meminta Jumirah mengembalikan Rp 1 miliar.

Jumirah adalah warga yang mendapatkan uang Rp 4 miliar dari pembebasan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Baca juga: Dulu Susah Tak Punya Uang, Kini Jumirah Resah Punya Uang Rp 4 Miliar Hasil Pembebasan Tol Jogja

Kini, Hartomo dan Kepala Desa Kandangan Paryanto menyatakan akan menggugat balik Jumirah.

Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.

Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.

Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.

"Kedua klien kami, Paryanto dan Hartomo bahkan digugat dengan nilai fantatis, yakni Rp 1,1 miliar dengan rincian Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk immateriil," jelasnya, dikutip dar Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku satgas pengadaan jalan tol.

Baca juga: Kades Jelaskan Oknum Kadus Minta Rp 1 M Pengembalian Ganti Rugi Tol ke Warga: Kelebihan Bayar

"Kalau dikatakan datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi," paparnya.

"Soal uang Rp 50 juta yang akan diberikan Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah," kata Sofyan.

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.

"Karena itu, mediasi dilakukan dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya dihargai Rp 50.000.

Baca juga: Warga Semarang Mengaku Diteror Kepala Dusun Minta Uang Rp 1 Miliar dari Uang Ganti Rugi Jalan Tol

"Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus dikembalikan Rp 350.000 karena ada selisih," kata Paryanto.
Sebelumnya, Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini