TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus 2.000 butir ekstasi akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (18/4/2023).
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, Mukmin tidak tahu jika namanya masuk dalam DPO.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Ditahan usai diperiksa
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung tadi malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Saat dipaparkan, Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Dia juga menggunakan peci berwarna hitam sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.
Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."
Mukmin sebagai perantara
Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.