Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.
Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.
"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," jelasnya.
Kuasa hukum tidak terima Mukmin ditahan
Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4/2023) malam.
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Frustrasi Sejak Menjadi Tahanan Kasus Narkoba Tapi Tetap Optimistis
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean..
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberikan suport yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO.