News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Anggota TNI AU Tendang Motor Ibu-ibu: Disebut Sempat Tabrakan hingga Langsung Tancap Gas

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar dari video seorang oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor emak-emak di wilayah Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kemudian, pemotor pria berseragam TNI itu tiba-tiba menendang pemotor ibu-ibu dari arah samping kiri.

Sontak pemotor ibu-ibu tersebut, terlihat terkejut namun berusaha mengendalikan motornya agar tak jatuh.

Terlihat reaksi sang anak yang diboncengi juga tampak kaget.

Sementara itu, pemotor yang diduga anggota TNI itu langsung tancap gas, seusai melakukan aksinya itu.

Identitas hingga Sanksi

Terkait identitas dan sanksi, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah memberikan pernyataan.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah membenarkan bahwa oknum prajurit yang berada dalam video tersebut adalah anggota TNI.

"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU," ujarnya.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah juga menyebut, saat ini Praka ANG sudah diberikan sanksi dan telah ditahan.

Dan kini Dandenhanud 471 sedang mencari keberadaan ibu-ibu tersebut, untuk meminta maaf.

Laksamana Yudo Margono Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. didampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. saat konferensi perss (konpres) di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Papua, Selasa (18/4/2023).//PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca juga: Nasib Oknum TNI Tendang Ibu-Ibu yang Boncengkan Anak, Diberi Sanksi hingga Panglima TNI Minta Maaf

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan seusai kejadian viral yang dilakukan Praka ANG, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta maaf.

Laksamana Yudo Margono mengakui perilaku anakĀ  buahnya tersebut tergolong arogan.

Dirinya pun meminta Praka ANG diberikan sanksi sesuai dengan ketentuannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini