Namun AKBP Achiruddin justru meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Kakak pelaku menuruti perintah ayahnya itu dan turut memanggil Aditya keluar dari rumah.
Setelah itu, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
4. Aditya Hasibuan Sempat Laporkan Korban
Kombes Sumaryono mengatakan, ada dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Sumaryono mengatakan, pihaknya hanya memproses laporan Ken Admiral.
Sementara laporan Aditya dihentikan oleh kepolisian.
5. Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui
Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan kini ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Saat ini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.