News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

7 Fakta Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa: Motif hingga Alasan Kasus Lama Diusut

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan). Berikut tujuh fakta anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, bernama Aditya Hasibuan, aniaya seorang mahasiswa.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," ujar Sumaryono, (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Akibat perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Sumaryono.

6. AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik, Selasa (25/4/2023) malam.

Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.

7. Kata Polisi soal Lama Pengusutan

Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik mendapatkan hambatan dalan proses penyelidikan kasus ini. 

Ken Admiral selaku korban penganiayaan diketahui tengah mengembang ilmu di luar negeri sehingga belum bisa dimintai keterangannya saat itu.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan ini," ucap Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

"Cuma memang pada saat kemarin kita mencari keberadaan pelapor atas nama saudara Ken Admiral. Saudara Ken sedang tugas belajar di luar negeri," lanjutnya. 

Atas hal itu, Sumaryono menyebut pihaknya harus menunggu korban kembali ke Indonesua untuk dimintai keterangan saat itu.

Setelah korban berada di Indonesia, Sumarno langsung bergerak cepat memeriksa dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Baru beberapa hari ini korban ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Saat ini, korban juga sudah kembali ke luar negeri untuk mengemban pendidikan kembali.

(Tribunnews.com/Milani Resti)/Erik S) (TribunMedan.com/Aprianto Tambunan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini