News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Bocil Diajari Nyetir Mobil, Tujuan Awalnya Edukasi dan telah Mengakui Kesalahannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar postingan sebuah LPK di Samarinda mengajari anak di bawah umur mengemudikan roda empat di jalan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rita Lavenia

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Usai  videonya viral di media sosial dan pemberitaan nasional,  Isnaini TS pemilik embaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Samarinda yang mengunggah video saat dirinya memberikan pelatihan mengemudi melakukan klarifikasi.

Melalui video klarifikasinya di akun instagram @polresta_samarinda_polantas perempuan berjilbab itu mengakui bahwa video itu benar miliknya.

Ia menegaskan anak yang ada dalam video itu bukanlah peserta pelatihan LKP-nya.

"Itu anak saya sendiri. Tujuan saya untuk mengedukasi. Tapi saya sadar objeknya salah," ucapnya.

"Oleh sebab itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda atas tindakan saya itu," sambung Owner LKP itu.

Baca juga: Diduga Sopir Hilang Kendali, Mobil Ambulans di Gorontalo Terguling saat Hendak Antar Pasien

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, pelaku pembuat video sudah dipanggil.

Ia menjelaskan video tersebut dibuat di Samarinda tahun lalu.

"Suara yang ada dalam video tersebut adalah owner LKP itu sendiri, dan anak perempuan tersebut ialah anaknya sendiri," kata Kompol Gulo.

Berdasarkan pengakuan, saat membuat video si anak tersebut meminta diajari mengendarai mobil dan yang bersangkutan mengaku tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.

"Jadi saat kami panggil ibu tersebut, kita klarifikasi perbuatan itu tidak boleh karena batas umur untuk mengendarai kendaraan harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegasnya.

Ia menekankan untuk usia minimal bisa berlatih menyetir yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.

tupun lanjutnya ada beberapa tahapan, harus di area terbatas tidak boleh angsung di jalan raya.

"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," bebernya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini