Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.
"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.
Sebelumnya beredar di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan seorang anak perempuan tengah belajar mengemudikan mobil di Jalan Umum.
Postingan melalui akun Facebook itupun viral dan menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Viral Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta Api, Ternyata sang Sopir Halusinasi Efek Gunakan Sabu
Ada yang menulis 'mantap kali lah belajar mobil di jalan umum, yang diajari dibawah umur, giliran di komplain jawabnya, polisi temanku.'
Komentar itupun memang cukup beralasan. Sebab saat seorang warganet mempertanyakan bagaimana keamanan mengajarkan anak di bawah umur berkendara di jalan umum.
"Polisi teman-temanku," jawab pemilik akun itu.
Berdasarkan postingan itu, ternyata anak perempuan tersebut berlatih menggunakan jasa sebuah LPK di Samarinda.
Merasa geram, sejumlah warganet bahkan menanyakan langsung maksud dari jawaban pemilik akun itu ke nomor layanan Betakun Kapolresta Samarinda.
Dikonfirmasi terkait dengan viralnya postingan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol, Creato Sonitehe Gulo mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan sudah memegang data dari LPK yang dimaksud.
"Tetapi orangnya masih mudik dan ini kami menunggu untuk mengklarifikasi hal itu," tuturnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (25/4/2023) petang.
Ia menegaskan, jika nantinya LPK itu terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan administrasi yang dilakukan.
"Kalau terbukti pelanggarannya ini fatal, kami kepolisian, sebagai salah satu lembaga berkewenangan untuk memberi penilaian terhadap LPK, akan melakukan pencabutan usahanya," tegasnya.
"Karena, tindakan membiarkan seorang anak kecil mengemudi seperti itu, jelas salah dan melanggar," sambungnya.
Tambah Kompol Gulo sapaan akrabnya, pihaknya pun mengagendakan akan memanggil pihak LPK pada Kamis 27 April mendatang.
"Kan masih mudik mereka, kemungkinan kamis kami panggil ke polres untuk klarifikasi seperti apa," pungkasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil