News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Bocil Diajari Nyetir Mobil, Tujuan Awalnya Edukasi dan telah Mengakui Kesalahannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar postingan sebuah LPK di Samarinda mengajari anak di bawah umur mengemudikan roda empat di jalan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rita Lavenia

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Usai  videonya viral di media sosial dan pemberitaan nasional,  Isnaini TS pemilik embaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Samarinda yang mengunggah video saat dirinya memberikan pelatihan mengemudi melakukan klarifikasi.

Melalui video klarifikasinya di akun instagram @polresta_samarinda_polantas perempuan berjilbab itu mengakui bahwa video itu benar miliknya.

Ia menegaskan anak yang ada dalam video itu bukanlah peserta pelatihan LKP-nya.

"Itu anak saya sendiri. Tujuan saya untuk mengedukasi. Tapi saya sadar objeknya salah," ucapnya.

"Oleh sebab itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda atas tindakan saya itu," sambung Owner LKP itu.

Baca juga: Diduga Sopir Hilang Kendali, Mobil Ambulans di Gorontalo Terguling saat Hendak Antar Pasien

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, pelaku pembuat video sudah dipanggil.

Ia menjelaskan video tersebut dibuat di Samarinda tahun lalu.

"Suara yang ada dalam video tersebut adalah owner LKP itu sendiri, dan anak perempuan tersebut ialah anaknya sendiri," kata Kompol Gulo.

Berdasarkan pengakuan, saat membuat video si anak tersebut meminta diajari mengendarai mobil dan yang bersangkutan mengaku tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.

"Jadi saat kami panggil ibu tersebut, kita klarifikasi perbuatan itu tidak boleh karena batas umur untuk mengendarai kendaraan harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegasnya.

Ia menekankan untuk usia minimal bisa berlatih menyetir yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.

tupun lanjutnya ada beberapa tahapan, harus di area terbatas tidak boleh angsung di jalan raya.

"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," bebernya.

Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.

"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.

Sebelumnya beredar di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan seorang anak perempuan tengah belajar mengemudikan mobil di Jalan Umum.

Postingan melalui akun Facebook itupun viral dan menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta Api, Ternyata sang Sopir Halusinasi Efek Gunakan Sabu

Ada yang menulis 'mantap kali lah belajar mobil di jalan umum, yang diajari dibawah umur, giliran di komplain jawabnya, polisi temanku.'

Komentar itupun memang cukup beralasan. Sebab saat seorang warganet mempertanyakan bagaimana keamanan mengajarkan anak di bawah umur berkendara di jalan umum.

"Polisi teman-temanku," jawab pemilik akun itu.

Berdasarkan postingan itu, ternyata anak perempuan tersebut berlatih menggunakan jasa sebuah LPK di Samarinda.

Merasa geram, sejumlah warganet bahkan menanyakan langsung maksud dari jawaban pemilik akun itu ke nomor layanan Betakun Kapolresta Samarinda.

Video permintaan maaf Owner LKP Izna Dana, Isnaini ST didampingi Kasubnit Regident II Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi usai dipanggil Satuan Lalulintas Polresta Samarinda, Rabu (26/4/2023). (HO/POLRESTA SAMARINDA)

Dikonfirmasi terkait dengan viralnya postingan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol, Creato Sonitehe Gulo mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan sudah memegang data dari LPK yang dimaksud.

"Tetapi orangnya masih mudik dan ini kami menunggu untuk mengklarifikasi hal itu," tuturnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (25/4/2023) petang.

 Ia menegaskan, jika nantinya LPK itu terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan administrasi yang dilakukan.

"Kalau terbukti pelanggarannya ini fatal, kami kepolisian, sebagai salah satu lembaga berkewenangan untuk memberi penilaian terhadap LPK, akan melakukan pencabutan usahanya," tegasnya.

"Karena, tindakan membiarkan seorang anak kecil mengemudi seperti itu, jelas salah dan melanggar," sambungnya.

Tambah Kompol Gulo sapaan akrabnya, pihaknya pun mengagendakan akan memanggil pihak LPK pada Kamis 27 April mendatang.

"Kan masih mudik mereka, kemungkinan kamis kami panggil ke polres untuk klarifikasi seperti apa," pungkasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini