TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan sebuah program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada, Rabu (26/4/2023).
Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @bapenda_jateng, program tersebut untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, ada juga bebas biaya pajak progresif dan bebas sanksi administrasi.
Inilah jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain itu, ada juga program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Adapun program pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.