TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat 64 permintaan dispensasi menikah pada empat bulan pertama tahun 2023.
Para remaja belum cukup umur ini mengajukan pernikahan dini dengan beragam alasan.
"Ada yang (karena) hamil duluan. Tapi tidak semua perkara begitu ya. Karena ada juga yang kedua calon ini sudah pacaran lama. Dari pada nanti ada apa-apa, atau hamil duluan, bahaya, maka dinikahkan saja," kata Panitra Pengadilan Agama Sleman, Raden Nur Wahid Yudisianto SH, Jumat (28/4/2023).
Sekadar informasi, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Orangtua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Menurut Raden, yang mengajukan dispensasi pernikahan dini ini adalah orangtua anak yang mau menikah.
Mereka biasanya sudah terlebih dahulu mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) namun ditolak.
Karena belum cukup umur atau masih di bawah 19 tahun.
Kemudian, mereka membawa surat penolakan dari KUA ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi pernikahan.
Baca juga: Ribuan Gugatan Cerai di Lumajang Rata-rata Diajukan Pasangan yang Minta Dispensasi Menikah
Setiap pengajuan dispensasi pernikahan ke PA tidak serta merta dikabulkan. Ada mekanismenya yaitu melalui persidangan.
Nantinya orangtua, maupun kedua mempelai, termasuk calon besan akan dihadirkan.
Mereka akan ditanya hakim alasan mengapa mengajukan dispensasi pernikahan. Kemudian, apakah calon besan setuju atau tidak.
Termasuk, jika dispensasi dikabulkan, nantinya setelah menikah maka bagaimana suami menafkahi keluarga.
Apakah calon suami sudah bekerja atau belum.
Baca juga: 143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya
Tidak semua dispensasi pernikahan dikabulkan. Ada juga yang ditolak.
"Tergantung hakimnya. Jika alasan minta dispensasi karena ketakutan, mereka sudah lama pacaran, dan kemungkinan masih bisa ditunda. Maka ditunda, sampai kedua mempelai usianya cukup," kata dia.
"Tapi kalau sudah hamil duluan maka mempertimbangkan juga manfaatnya. Kasihan juga cewek dan anaknya. Sudah hamil. Jika tidak disetujui itu kan nanti zina terus. Kami melindungi anak yang mau lahir. Tapi ini debatabel. Ada usulan jika seperti itu (sudah hamil duluan) ditolak saja, tapi itu kan tidak menyelesaikan masalah," imbuh dia.
Lebih lanjut, Raden mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman memang mengalami peningkatan.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor. Satu di antaranya, ada perubahan regulasi mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang nomor 1/1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 16/2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan.
Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
"Mungkin karena itu juga kan mengapa dispensasi meningkat. Yang sebelumnya cewek 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun," kata Raden.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
Menurut dia, mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan umumnya anak direntang usia 16 tahun hingga usia 19 tahun kurang dikit. Tidak ada yang usia anak 12 tahun kemudian minta dispensasi.
Sementara itu, Kasi Binmas Islam, Kemenag Sleman, Jaenuddin mengatakan, berdasarkan laporan dari KUA mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023, ada 40 kasus dispensasi pernikahan di Sleman.
Terdiri dari 15 kasus laki-laki dan 25 kasus perempuan. Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mereka menikah dini.
"Untuk alasan yang tahu pengadilan agama. KUA hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah memberi dispensasi," terang dia.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sebanyak 64 Anak di Sleman Minta Dispensasi Nikah Dini