Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening istri AKBP Achiruddin Hasibuan, Yety Kurniati.
Selain itu, rekening sang anak, Aditya Hasibuan, juga diblokir.
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak yang dinilai masih terkait dengan perwira menengah di Korps Bhayangkara itu.
Ia juga belum menjawab terkait berapa jumlah rekening yang diblokir terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin.
Harta AKBP Achiruddin HasibuanJadi Sorotan
Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai tak wajar.
AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki puluhan miliar rupiah di rekening yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467 juta per 2021.
Anehnya, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir sejak 2011.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dikenal Sosok Arogan & Temperamen, Polda Sumut Segera Cek Kondisi Psikologisnya
Sejumlah hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: memang berapa gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan setiap bulan sebagai perwira polisi?
Bila menilik dari kepangkatan yang kini disandang, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achiruddin Hasibuan termasuk dalam golongan perwira menengah (pamen).
Untuk polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin Hasibuan akan menerima gaji pokok paling rendah sebesar Rp 3.093.900 dan paling tinggi Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.