TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dihuni pelaku pembunuhan Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan.
Diketahui, Afan membunuh anaknya yang masih berusia 9 tahun menggunakan pisau dapur pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Saat peristiwa pembunuhan, di dalam rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, sedangkan istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4/2023).
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan dalam proses olah TKP ditemukan selembar kertas milik korban yang berisi pesan perpisahan.
Baca juga: Polsek Pegantenan Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Pamekasan
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam kertas tersebut terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea.'
Nama yang ditulis dalam kertas merupakan teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
Petugas kepolisian berusaha menanyakan arti dari tulisan tersebut ke pelaku, namum pelaku langsung menangis melihat kertas yang ditulis oleh putrinya.
Motif Pembunuhan
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tandes setelah melakukan pembunuhan di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, pelaku terlihat tidak menyesali perbuatannya setelah membunuh korban yang berinisial AK (9).
Kasus pembunuhan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban masih tertidur di kamarnya.
Pria berumur 29 tahun tersebut telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan sebuah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Polsek Pegantenan Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Pamekasan
Saat membunuh putri kandungnya, pelaku memiliki keyakinan jika anak semata wayangnya tersebut akan masuk surga setelah meninggal.