News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) (kiri) dan AKBP Achiruddin bersama Aditya Hasibuan (kanan). Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri, buntut penganiayaan oleh anaknya terhadap Ken Admiral.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemecatan dari Polri buntut kasus pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ungkapnya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, dilansir Tribun-Medan.com.

Menurut Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.

Namun, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melakukannya.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri:

AKBP Achiruddin Ajukan Banding

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menyebut hal yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yakni melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya.

"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya.

Dudung mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.

"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik, nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," jelasnya.

Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat

AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

AKBP Achiruddin Terbukti Langgar Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan pertimbangan itu, AKBP Achiruddin resmi dipecat dari Polri.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12, 13 juga dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Panca, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan

Selain dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan Ken Admiral bersama-sama dengan Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya."

"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum."

"Tetapi pasal 55, 56 dan 304 KUHP," jelas Panca, Selasa, masih dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

AKBP Achiruddin Hasibuan juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.

Senjata Api AKBP Achiruddin Ditemukan

Diberitakan Tribun-Medan.com, Polda Sumut akhirnya menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menodong Ken Admiral dan kawan-kawannya saat terjadi penganiayaan pada 22 Desember 2022 lalu.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan senjata itu ditemukan baru-baru ini.

“Ya, senjata laras panjangnya sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan dan saat ini kita bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk mengamankan senjata tersebut."

"Iya, tipenya senjata api,” papar Kombes Sumaryono, Selasa.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Ia menambahkan, senjata itu ditemukan di Kota Medan dan tanpa amunisi.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami darimana senjata api laras panjang itu didapat dan izin kepemilikannya.

“Karena senjata itu adalah senjata resmi sehingga masih kita dalami Bersama Bid Propam Polda Sumut,” imbuh Sumaryono.

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Diketahui, kasus ini bermula ketika anak AKBP Achiruddin terekam menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember 2022 di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa itu dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara, AKBP Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin juga ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Berita lain terkait Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini