Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, mulanya pihaknya mencurigai Sholeh sebagai pelaku setelah yang bersangkutan memberikan keterangan janggal.
"Setelah ada laporan kehilangan anak, kami kumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Saksi kunci adalah ayah si bayi sendiri.
Saat kami periksa, ada kejanggalan dari keterangan yang dia berikan. Kemudian kami dalami kembali dan akhirnya terungkap bahwa ayahnya sendiri yang menjadi pelaku pembunuhan," jelas dia.
Saat diinterogasi, Sholeh mengaku membekap anaknya dengan bantal sampai tewas.
6. Kondisi Kejiwaan Sholeh Tidak ada gangguan
Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andhika, tersangka tidak terganggu kejiwaannya.
Kondisi jiwanya normal.
"Hanya saja, karena masih berusia muda, 20 tahun, mungkin emosinya masih labil.
Jadi karena emosi sesaat, tanpa direncanakan sebelumnya, dia melakukan perbuatan itu," ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
7. Diancam 20 Tahun Penjara
Ia menyebut, Sholeh dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," tandas dia.
Berawal Heboh Bayi Hilang Misterius