News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Regional: Fakta Rumah Mewah Dokter Wayan - Viral Bos Perusahaan Paksa Karyawati Bersetubuh

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman berita populer mulai terungkapnya sederet fakta rumah mewah Dokter Wayan hingga viral bos perusahaan paksa karyawati bersetubuh.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan kasus pembunuhan terungkap setelah orangtua N melaporkan kehilangan anak.

"Ibu korban melaporkan ke Polresta Pati kalau anaknya hilang.

Anak tersebut dititipkan oleh sang ayah tetapi ketika pulang bekerja anak tidak ada di kamarnya," ujar Kompol Andhika.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kompol Andhika, ada kejanggalan dalam keterangan Sholeh,  sampai akhirnya ia mengaku membunuh anaknya sendiri lalu dibuang ke sungai.

Berikut rangkuman kronologi kejadian itu :

Korban Tewas Dibekap 

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) mengaku gelap mata saat bertindak keji membunuh darah dagingnya sendiri yang masih bayi.

N, putrinya yang baru berusia tiga bulan meregang nyawa setelah dibekap menggunakan bantal oleh sang ayah.

"Emosi saya mentok karena dua anak saya pada rewel. Saya bingung caranya nangani semuanya itu bagaimana.

Langsung saya spontan bekap anak saya yang kecil pakai bantal," kata Sholeh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Ketika ditanya kenapa tidak terpikir memanggil istrinya pulang untuk menenangkan anak bayi yang rewel, Sholeh mengatakan istrinya tidak bisa diganggu ketika sedang berjualan.

"Karena istri kalau sudah jualan itu bandel (tidak bisa diganggu)," ujar dia.

Baca selengkapnya.

3. AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini