AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.
Terlebih kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah dinaikkan ke proses pidana.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP."
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
4. Penembak Kantor MUI Pernah Undang Tetangga di Lampung Dalam Rangka Pengangkatannya Sebagai Nabi
Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta warga Pesawaran Lampung ternyata punya catatan kejahatan di kepolisian.
Mustopa pernah mengundang hajatan tetangganya dalam rangka pengangkatannya sebagai nabi di Kabupaten Pesawaran Lampung.
Namun upaya Mustopa meminta pengakuan tetangganya di Pesawaran Lampung kandas lantaran warga menolak mentah-mentah permintaannya tersebut.
"Dulu memang pernah dia mendatangi warga door to door mau ngadain hajatan,"
"Tapi ya gak ada yang mau mengakui, bahkan sudah banyak juga dinasehati oleh warga sejak saat itu," kata Gustam tentangga pelaku saat ditemui disekitar rumah Pelaku di Desa Sukajaya Way Khilau Pesawaran , Selasa (2/5/2023).
Gustam membenarkan jika asal muasal Mustopa meminta pengakuan sebagai nabi lantaran pernah bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku pernah tersangkut kasus perusakan kantor DPRD Lampung dan dipenjara lima bulan.
"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui Tribun Lampung, di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2023).
Ia mengatakan, terkait insiden di kantor MUI Jakarta pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kalau kami berupaya sebatas hanya melakukan back up penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Pandra.
"Kami telah mendapatkan identitas diduga sebagai sebagai pelaku tersebut dan memang orang Lampung," kata Kombes Pol Pandra.
Pihaknya akan berupaya melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Kami membackup terhadap database terhadap terduga Mustopa tersebut," kata Kombes Pol Pandra.
5. Viral Isu Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Berhubungan Badan, Pj Bupati Bekasi akan Dalami
Beredar viral isu adanya oknum bos di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang masa kontrak kerja.
Isu ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @miduk17 pada Minggu (30/4/2023).
Pemilik akun tidak menyebut nama perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.
Menanggapi isu tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.
Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."
"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya.
(Tribunnews.com)