Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non teknis," tegas Djoko.
Berdasarkan masalah di atas, Djoko menyimpulkan praktik return fee proyek pemerintah harus dihapuskan.
Dengan harapan supaya kualitas jalan sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Djoko berpandangan, infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan fasilitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah.
Baca juga: Wajah Masam Jokowi Saat Melintasi Jalan Rusak di Lampung, Warga: Maaf ya Pak Jalannya Jelek
"Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan tidak boleh ada return fee untuk setiap pekerjaan yang menggunakan APBD Pemprov. Jawa Tengah. Tentunya hal ini sebaiknya dapat ditiru pemda yang lainnya," imbuhnya.
Djoko selanjutnya membeberkan faktor ketiga penyebab rusaknya jalan karena perihal truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Ia secara tegas meminta aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan.
Bagi Djoko, perbaikan jalan akan percuma jika truk kelebihan muatan tetap beroperasi.
"Truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara," tegas dia.
Djoko memberikan catatan, perlu kerja sama berbagai pihak untuk mengawasi truk ODOL.
Termasuk peran serta masyarakat yang tidak bisa dianggap remeh.
Masyarakat bisa melaporkan ke Polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan beroperasi.
"Disisi lain, polisi punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Djoko.
Baca juga: Jokowi Ganti Jalur dan Prank Gubernur Lampung dalam Peninjauan Jalan Rusak, Ini Penjelasan Istana
Djoko beri catatan