Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold menegaskan, status Gilang dan Agung sudah dinaikkan dalam kasus ini.
"Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan atas nama Joko Siswoyo," kata Jerrold.
Jerrold menambahkan, Gilang dan Agung terancam dihukum mati.
Keduanya dijerat pasal terkait pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukum mati," ucap Jerrold.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
5. Motif sakit hati dan utang
Agung di hadapan polisi mengaku nekat membunuh temannya gegara sakit hati perihal utang.
Diketahui, Agung memiliki utang sebesar Rp 6 juta kepada korban.
Agung telah menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan nama korban.
Ia mengaku, uang tersebut digunakan untuk modal usahanya.
"Saya utang ke korban melalui pinjol itu atas persetujuan antara saya dan korban, dulu saya minjam Rp 6 juta, namun karena berbunga, jadi sekarang Rp 13 juta," ucap Agung.
Kemudian beberapa saat lalu, korban mengunggah status berisi foto Agung dengan keterangan yang menyebut Agung orang bermasalah.
Status WA milik Joko pada akhirnya diketahui oleh Agung dan membuat sakit hati.
Agung lantas merencanakan pembunuhan dengan mengajak dua tersanga lainnya.
Para tersangka mengeroyok korban hingga sekarat.
"Setelah kami hajar, saya masukkan korban dengan karung gabah dan di dalam karung dimasukkan paving," kata Agung.
Kasus kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan pada Kamis (4/5/2023).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto/Tri Widodo)