Atas perbuatannya tersebut, Husen dikenakan pasal 340 dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Bunuh dan Mutilasi Pengusaha Air Isi Ulang di Semarang Karena Dendam: Sering Memaki dan Mukul
Alasan Mutilasi Kepala dan Tangan Korban
Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi badan dicor dan tangan serta kepalanya dimutilasi.
Husen mengatakan, ada alasan di balik ia memutilasi bagian tubuh korban.
"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkap pelaku pembunuhan Husen saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang, seperti yang diwartakan TribunJateng.com.
Ia juga mengungkapkan, telah bekerja bersama korban selama satu tahun sejak bulan Ramadan.
"Sebulan digaji Rp 2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.
Ia sebelumnya bekerja di Warmindo yang juga menjadi langganan galon di tempat usaha milik korban.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)