Dia terlihat mengenakan topi berwarna biru gelap, kaos berkerah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Atek langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dia memakai baju tahanan berwarna saat digiring ke sel.
Pria tua ini nampak kesulitan berjalan, berbeda ketika baru datang ke Polda Sumut.
"Berkas AA segera kita limpahkan JPU," ungkap Sumaryono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buron 3 Tahun, Mafia Tanah yang Tipu Korban hingga Rp 26 Miliar Ditangkap Interpol di Malaysia