TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo di Solo, Jawa Tengah, bernama Donny Susanto terus bertambah.
Saat kasus dilaporkan pertama kali pada Maret 2023, korban berjumlah 3 murid laki-laki yang masih di bawah umur.
Donny Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 Maret 2023.
Meski Donny Susanto sudah ditahan, kuasa hukum korban Widhi Wicaksono masih menerima aduan terkait kasus ini.
Hingga kini total sudah ada 10 murid yang melapor menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Ketua Pengkot Taekwondo Solo Terpilih Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Pencabulan Murid Tersangka DS
Widhi Wicaksono mengatakan 10 korban tersebut memiliki bukti dan akan dilaporkan ke Polresta Solo.
Jumlah tersebut hanya dari korban yang memiliki bukti karena korban lain yang melapor tidak memiliki bukti sehingga tidak dapat diproses laporannya.
"Jadi itu (10 korban) yang mengadu, yang kami anggap cukup bukti. Jadi yang mengadu tidak cukup bukti banyak."
"Kami anggap bahwa tidak cukup bukti, terlalu lama, bekasnya sudah hilang jadi itu tidak kami terima," ujarnya, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Widhi bertambahnya jumlah korban tidak dapat dimasukkan ke berkas perkara kepolisian.
Laporan dari 10 korban akan digunakan sebagai bukti Donny Susanto sudah melakukan pencabulan sejak lama.
Baca juga: Kejanggalan Muskot Taekwondo Solo, FX Rudy Ditolak jadi Ketua dan Protes Keluarga Korban Pencabulan
"Paling kami nanti kasih catatan untuk kami sampaikan ke polisi. Bahwa tindakan ini sudah terjadi lama banget dari tahun 2000-2010," sambungnya.
Selain itu, ia menyebut ada pelaku lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan di tempat latihan Taekwondo.
"Karena kok mengetahui tindak pidana itu. Tapi, kami tidak bisa mengumumkan itu karena yang menyatakan tersangka polisi," imbuhnya.